Otomotifnet.com - Menyita SIM atau STNK ketika terjadi kecelakaan, kecuali petugas kepolisian tidak dibenarkan!
Biasanya penyitaan SIM atau STNK saat kecelakaan oleh orang yang merasa dirugikan sebagai jaminan ganti rugi atau penyelesaian.
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya 'menyita' sementara SIM dan STNK penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, hal itu tergantung kesepakatan saja.
(Baca Juga: Mantan Debt Collector Sebut Tugas Mereka Sebenarnya, Bukan Menyita Motor)
"Yang jelas berhak menyita SIM dan STNK hanya Polisi, kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi.
"Tapi kalau merupakan kesepakatan para pihak dan sebagai jaminan ya silahkan saja," kata Kompol Hari Admoko, (1/2/20).
Hari mengaku, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
Hari juga berpesan agar korban tidak asal main hakim sendiri.
Pasalnya, budaya main hakim sendiri membuat seseorang pelaku kecelakaan takut untuk langsung bertanggung jawab menolong korbannya.