Sebab, kalau tidak punya SIM A maka pemohon dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil.
Bahkan bukan sekadar memiliki SIM A, pemohon pengajuan SIM B1 atau B2 harus sudah punya SIM A lebih dari satu tahun.
Jika dianggap memenuhi persyaratan, maka diperbolehkan untuk membuat SIM B1 atau B2.
Selain harus mempunyai SIM A lebih dulu, berbeda dengan SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun, maka untuk SIM B1 minimal berusia 20 tahun sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
(Baca Juga: Ditambah Teknologi Baru, Ujian Praktik SIM Bakal Lebih Sulit, Enggak Bisa Dibohongi)
Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas) masing-masing, yang terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik.
Masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beda dengan yang Lain, Ini Syarat untuk Bikin SIM B1 dan B2