Bikin SIM B1 dan B2 Ada Syarat Khusus, Wajib Punya SIM A Lebih Dari Satu Tahun

Irsyaad Wijaya - Kamis, 20 Februari 2020 | 13:00 WIB

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menunjukkan SIM B1, (14/1) (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ada syarat khusus jika ingin membuat SIM B1 dan B2 yang jarang diketahui.

Karena untuk mendapatkan lisensi ini (SIM B1 dan B2) berbeda dari pembuatan SIM A atau C.

Menilik Pasal 80 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

(Baca Juga: Penasaran, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Tapi Diganti SIM Bisa Enggak?)

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau sim untuk mobil biasa.

"Ketentuanya seperti itu, kalau tidak punya SIM A tidak bisa langsung bisa mendapatkan SIM B," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.

Pemohon harus memiliki SIM A terlebih dulu sebab SIM A merupakan dasar dari penertiban SIM B1 dan B2.

Sebab, kalau tidak punya SIM A maka pemohon dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil.

Bahkan bukan sekadar memiliki SIM A, pemohon pengajuan SIM B1 atau B2 harus sudah punya SIM A lebih dari satu tahun.

Jika dianggap memenuhi persyaratan, maka diperbolehkan untuk membuat SIM B1 atau B2.

Selain harus mempunyai SIM A lebih dulu, berbeda dengan SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun, maka untuk SIM B1 minimal berusia 20 tahun sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

(Baca Juga: Ditambah Teknologi Baru, Ujian Praktik SIM Bakal Lebih Sulit, Enggak Bisa Dibohongi)

Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas) masing-masing, yang terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik.

Masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beda dengan yang Lain, Ini Syarat untuk Bikin SIM B1 dan B2