"Pemprov DKI harus memastikan kebijakan ERP akan memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, (3/3/20).
"Serta berdampak signifikan pada upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," lanjutnya.
Ia menilai, sebelumnya sistim ERP sudah diuji coba pada awal 2016 silam. Tetapi, wacana ERP hilang tanpa penjelasan yang resmi.
"Padahal kondisi lalu lintas saat ini tidak jauh berbeda saat uji coba ERP dilakukan," ucapnya.
(Baca Juga: Jakarta Siap Terapkan Jalan Berbayar, BPTJ Beri Pilihan ; Mau Lolos ERP Naik Kendaraan Umum)
ITW membenarkan, kewenangan manajemen rekayasa lalu lintas diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi, dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetapi ERP tidak berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan sistem yang sudah tersedia lainnya.
Seperti registrasi kendaraan bermotor yang terkait dengan pengenaan tarif maupun denda.