Jalan Berbayar Disebut Solusi Macet Jakarta, Empat Tahun Sejak Ujicoba Kok Belum Diterapkan?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 3 Maret 2020 | 14:25 WIB

Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing bakal diterapkan di kota Bekasi (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sudah sejak lama rencana jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) digaungkan akan diterapkan di Jakarta.

Namun hingga saat ini belum nampak rencana itu terealisasi meski dua perusahaan asal Eropa telah menguji coba.

Dua perusahaan yang sudah ikut uji coba kala itu, perusahaan teknologi dan telekomunikasi asal Swedia Kapsch dan Qfree asal Norwegia.

Skema jalan berbayar ini sebenarnya langkah untuk menekan angka kemacetan di Jakarta.

(Baca Juga: Kemacetan Jakarta Bikin Rugi Rp 65,7 Triliun, Jalan Berbayar Disebut Jadi Solusi?)

Pemasangan plang ERP dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Hampir empat tahun berselang setelah pemasangan tersebut, lantas bagaimana kelanjutan proyek ERP Jakarta?

Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Pemprov DKI melakukan evaluasi secara komprehensif, sebelum melelang dan menerapkan sistem ERP pada awal 2021 nanti.

Hal ini agar tidak memicu tudingan ERP atau jalan berbayar adalah proyek akal-akalan untuk mendulang retribusi dari masyarakat.

"Pemprov DKI harus memastikan kebijakan ERP akan memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, (3/3/20).

"Serta berdampak signifikan pada upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," lanjutnya.

Ia menilai, sebelumnya sistim ERP sudah diuji coba pada awal 2016 silam. Tetapi, wacana ERP hilang tanpa penjelasan yang resmi.

"Padahal kondisi lalu lintas saat ini tidak jauh berbeda saat uji coba ERP dilakukan," ucapnya.

(Baca Juga: Jakarta Siap Terapkan Jalan Berbayar, BPTJ Beri Pilihan ; Mau Lolos ERP Naik Kendaraan Umum)

ITW membenarkan, kewenangan manajemen rekayasa lalu lintas diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi, dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tetapi ERP tidak berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan sistem yang sudah tersedia lainnya.

Seperti registrasi kendaraan bermotor yang terkait dengan pengenaan tarif maupun denda.

"Kemudian infrastruktur jalan alternatif apabila pengendara tidak ingin melintasi kawasan jalan berbayar," imbaunya.

"Pemprov DKI juga melakukan uji coba untuk memastikan ERP tidak menimbulkan kesemrawutan di ruas jalan penghubung yang menjadi pilihan pengguna jalan," pesannya.

Edison menambahkan, perlunya ketersediaan layanan transportasi angkutan umum yang terintegrasi ke seluruh penjuru yang menjamin Kamseltibcarlantas, dan terjangkau secara ekonomi serta tepat waktu.

Disertai terciptanya kondisi lalu lintas, yang berjalan secara teratur tidak ada perilaku agresif di jalan raya.

Memastikan adanya jaminan keselamatan dan kondisi jalan yang tetap baik dan layak.