Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 12 Maret 2020 | 17:45 WIB

Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara online atau manual.

Jika memilih online, carabta dengan melalui situs www. ETLE-PMJ.info.

Sementara jika manual, caranya dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

(Baca Juga: CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang)

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Tri mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.

(Baca Juga: CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang)