Urus Tilang E-TLE Anti Ribet, Bisa Pilih Online Atau Manual, Ini Prosedurnya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 12 Maret 2020 | 17:45 WIB

Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Dengan adanya tilang elektronik kendaraan yang melakukan pelanggaran itu menurun," jelas Tri.

"Terutama daerah yang sudah dipasangi kamera CCTV, jadi mereka sudah pada taat kepada peraturan lalu lintas yang ada," paparnya.

Sebelumnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan berencana menambah kamera tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik jalan Jakarta.

Tercatat ada 45 kamera baru yang bakal mengawasi para pengendara.

Menurut Sambodo menyebut kamera akan diuji coba pada pertengahan Maret 2020.