Pengurusan SIM, STNK dan BPKB di Jakarta Tetap Buka, Tapi Jam Operasional Disunat

Irsyaad Wijaya - Selasa, 24 Maret 2020 | 13:40 WIB

Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Jakarta. (Irsyaad Wijaya - )

Unit pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin-Jumat, sementara Sabtu tidak ada pelayanan.

Untuk wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB pada Senin-Jumat.

Sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Adapun, unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Kamis.

(Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM di Jakarta Tetap Dilayani, Cek Suhu Tubuh Dulu)

Tribratanews
Gedung Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Serta pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada Jumat-Sabtu.

Sebelumnya, polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.

Mereka pun tak diwajibkan membuat SIM baru.