Mudik Lebaran 2020 Tidak Dilarang, Tapi Ingat Status Jadi ODP!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 2 April 2020 | 17:25 WIB

Ilustrasi mudik lebaran (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan tidak ada larangan resmi bagi warga untuk mudik lebaran 2020.

Tapi konsekuensinya, warga yang tiba di kampung halaman langsung berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dirilis WHO.

Nantinya para pemudik akan diawasi pemerintah daerah.

"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman usai rapat terbatas terkait mudik lebaran, (2/4/20).

(Baca Juga: Yogyakarta Terbuka Buat Pemudik, Sri Sultan HB X: Masak Pulang Enggak Boleh)

Fadjroel menyebut kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Meski tak melarang, namun pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona.

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," kata dia.