Samsat Online Bantu Bayar Pajak Saat Pandemi Corona, Cara Mudah dan Cepat

Dwi Wahyu R.,Irsyaad Wijaya - Senin, 6 April 2020 | 13:15 WIB

Samsat Online Nasional (Samolnas) (Dwi Wahyu R.,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Samsat Online (Samolnas) menjadi solusi pembayaran pajak kendaraan di kala pandemi virus corona seperti saat ini.

Caranya juga cukup mudah dan cepat.

Agar lebih jelas, berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Online:

1. Siapkan STNK, KTP, dan alamat email pribadi yang aktif.

2. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.

Google Playstore
Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

3. Jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.

4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi 'perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.'

Baca Juga: Aplikasi Samsat Online Nasional Ada Delapan Menu, Berikut Detail Fungsinya

Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

6. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK KTP, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Screen Google Play Store
Screenshot aplikasi SAMSAT Online di Google Play Store

7. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.

Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

Screen Google Play Store
Screenshot aplikasi SAMSAT Online di Google Play Store

Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

8. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM atau e-Banking.

Oh ya, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

Baca Juga: Samsat Online Nasional Berlaku, Bayar Pajak Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo Bisa

9. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

10. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui SAMSAT Online ini diambil dari situs indonesia.go.id dan korlantas.polri.go.id.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.