Motor Pribadi Ternyata Boleh Berboncengan Saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 April 2020 | 20:30 WIB

Ilustrasi berboncengan dengan pegangan handle belakang motor. (Irsyaad Wijaya - )

"Semua penumpang di dalam kabin mobil wajib mengenakan masker," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan untuk motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.

"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber:https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/10/penerapan-psbb-di-dki-jakarta-pengendara-sepeda-motor-pribadi-boleh-berboncengan