Otomotifnet.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, motor pribadi tidak dilarang berboncengan selama PSBB berlaku.
Pernyataan itu Ia sampaikan berdasar Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta
Namun ada syarat yang mesti dipenuhi pengendara meski motor pribadi diperbolehkan berboncengan.
"Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, (10/4/20).
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ojek Online Tetap Dilarang Angkut Penumpang
Sementara untuk ojek online kata Sambodo tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.
"Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang. Jadi tidak boleh bawa penumpang," katanya.
Untuk mobil baik pribadi atau angkutan umum, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen dari jumlah kursi yang ada.
"Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk hanya boleh 4 penumpang dan berjarak. Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang," katanya.
"Semua penumpang di dalam kabin mobil wajib mengenakan masker," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan untuk motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.
"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.