Otomotifnet.com - Tak cuma DKI Jakarta, Kota Bogor juga akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 15 April 2020.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan, mulai sosialisasi dan juga pemasangan rambu-rambu peringatan selama PSBB berlangsung.
Sedikitnya akan ada 10 check point razia kendaraan yang sudah dipetakan oleh Pemkot Bogor selama PSBB.
Pemeriksaan ini tidak hanya difokuskan pada kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor, tetapi juga keluar dari Bogor.
Baca Juga: Aturan PSBB Segera Berlaku di Bekasi, Polisi: Tidak Ada Penilangan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk razia kendaraan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni wilayah yang padat kendaraan dan juga yang sedang.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (13/4).
Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.
“Untuk check point yang padat kendaraan di antaranya di Bubulak, Yasmin, Pomad, Simpang Bor, Baranangsiang dan juga di Ciawi,” kata Eko saat dihubungi (14/4).
Baca Juga: Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta
Kemudian, lanjut Eko, untuk checkpoint dengan kepadatan kendaraan sedang ada di Simpang Batu Tulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan juga Simpang Karya Bakti.
“Sosialisasi sudah kami lakukan dua hari kemarin dan nanti malam kami akan melakukan pemasangan rambu-rambu,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan razia kendaraan rencananya akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Razia kendaraan ini meliputi kendaraan roda dua, roda empat dan juga transportasi umum yang akan masuk maupun keluar wilayah PSBB.
Baca Juga: Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang Melintasi Puncak Bogor Saat PSBB
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (13/4).
Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.
“Pengendara wajib mengenakan masker, sarung tangan untuk pemotor, mobil pribadi dan transportasi umum hanya diisi 50 persen dari jumlah kursi,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan PSBB. Sanksi yang bakal dijatuhkan mulai dari teguran, tipiring, denda, pidana hingga pencabutan izin operasional angkutan umum.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengacu pada Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 21 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.