Mobil dan Motor Dari 'Zona Merah' Dilarang Masuk Kabupaten Bandung Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 April 2020 | 12:15 WIB

Ilustrasi pembatasan kendaraan saat PSBB (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kabupaten Bandung akan melakukan pembatasan kendaraan termasuk mobil dan motor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.

Kendaraan-kendaraan yang akan masuk Kabupaten Bandung nantinya akan dibatasi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, posisi saat ini baru rencana pengajuan PSBB, belum tentu disetujui oleh Menteri Kesehatan.

"Yang jelas kami dari gugus tugas Kabupaten Bandung, sudah melaksanakan rapat optimalisasi gugus tugas," ucap Hendra saat dihubungi, (15/4/2020).

Baca Juga: Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang Melintasi Puncak Bogor Saat PSBB

"Sehingga manakala dinyatakan diberlakukan PSBB, maka Kabupaten Bandung harus siap," ujar Hendra.

Hendra memaparkan, jika diterapkan PSBB, mengenai pembatasan penggunaan jalan Nasional (terutama jalur Cibiru-Cicalengka), sifatnya akan mendirikan cek point.

"Jadi akan mengecek kondisi kesehatan pengguna jalan raya," kata Hendra.

Hendra mengatakan, kendaraan yang tujuannya masuk ke wilayah Kabupaten Bandung, dan berasal dari zona merah tidak boleh masuk.

"Tetapi kalau mengangkut kebutuhan sembako maka akan kita lakukan pengawalan," ujarnya.

Hendra mengimbau, kepada masyarakat dalam upaya memutus rantai penularan Covid 19, untuk selalu jaga jarak, menggunakan masker saat keluar rumah, keluar rumah hanya untuk keperluan yang sangat mendesak.

"Apabila tidak ada keperluan mendesak maka sebaiknya di rumah saja. Selalu mencuci tangan, dan jaga kesehatan dengan mengkonsumsi buah buahan lokal," ucapnya.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/04/15/psbb-di-kabupaten-bandung-kendaraan-dari-zona-merah-dilarang-masuk?_ga=2.97123487.129522978.1586712481-151174717.1585906115