Sedan dan MPV Beda Posisi Duduk Saat PSBB, Formasi Penumpang Diatur

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 April 2020 | 15:20 WIB

Razia PSBB dilakukan oleh petugas gabungan (Irsyaad Wijaya - )

Formasi duduknya, pengemudi di depan, dua penumpang di bangku tengah dan satu di jok paling belakang.

Ketiga, untuk motor pribadi diperbolehkan berboncengan asalkan dengan syarat satu alamat dan memakai masker serta sarung tangan.

Keempat, untuk ojek online dan pangkalan dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh membawa barang.

Jika melanggar ada sanksi yang bakal diterima pengemudi dan pengendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on