Otomotifnet.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku di Jakarta sejak 10 April 2020.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB diatur mengenai petunjuk teknis jumlah penumpang mobil dan motor pribadi.
Untuk mobil terbagi lagi berdasarkan jumlah bangku (sedan dan mpv).
Mengutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, dijelaskan teknis posisi duduk penumpang mobil dan motor pribadi.
Baca Juga: Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta
Dalam unggahan tersebut, tertulis Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 tentang batasan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkut masing-masing moda transportasi.
Pertama, untuk mobil berkapasitas lima orang seperti sedan, hatchback, SUV dan MPV mini jumlah penumpang yang boleh diangkut maksimal tiga.
Dengan posisi duduk pengemudi di depan, serta dua penumpang di bangku belakang.
Kedua, untuk mobil berkapasitas tujuh penumpang seperti SUV, MPV maksimal diisi empat orang.
Formasi duduknya, pengemudi di depan, dua penumpang di bangku tengah dan satu di jok paling belakang.
Ketiga, untuk motor pribadi diperbolehkan berboncengan asalkan dengan syarat satu alamat dan memakai masker serta sarung tangan.
Keempat, untuk ojek online dan pangkalan dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh membawa barang.
Jika melanggar ada sanksi yang bakal diterima pengemudi dan pengendara.