Otomotifnet.com - Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi 'senjata' terakhir jika terjadi sesuatu dengan motor.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau dicuri orang tak bertanggung jawab.
Sebab dalam BPKB tercantum semua informasi mengenai motor yang bersangkutan, termasuk nomor rangka dan mesin serta nama pemilik.
Namun bagaimana jika sampai terjadi STNK hilang namun BPKB belum jadi atau masih menjadi jaminan di leasing?
Baca Juga: Jangan Cuma Lemes, Ini Cara Urus STNK Hilang
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun menjawab pertanyaan tersebut.
"Kalau BPKB masih di leasing itu sebenarnya bisa saja diurus karena ada kebijakan digantikan dengan surat keterangan dari leasing," kata Kompol Martinus saat dihubungi, (16/4/20).
Banyak orang yang enggan mengurus pembuatan duplikat STNK karena menganggap prosedurnya yang terlalu ribet.
Padahal jika memahami prosedurnya maka akan lebih mudah mengurusnya.