Motor Bekas 'Surat Sebelah' Bisa Dibuatkan Dokumen Baru? Polisi Kasih Saran Begini

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 17 April 2020 | 12:25 WIB

Hati-hati dengan istilah jual-beli motor bekas (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sering dijumpai di beberapa situs jual beli online non resmi, motor bekas dijual dalam kondisi surat sebelah.

Dengan kata lain hanya memiliki STNK tanpa BPKB atau sebaliknya.

Padahal syarat sah sebuah motor dikatakan legal harus mempunyai dua kitab penting tersebut.

Lantas, jika membeli motor bekas surat sebelah, apakah bisa menjadi legal dengan membuatkan baru surat yang hilang, misalkan membuatkan BPKB atau STNK saja?

Baca Juga: Jual Beli Mobil 'Surat Sebelah' Masih Ramai, Penting BPKB Atau STNK?

Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjawab mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada, tidak usah dibeli," kata Martinus saat dihubungi, (16/4/20).

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi satu dokumen saja.

Menurutnya karena akan menyusahkan dikemudian hari, kecuali motor surat sebelah yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama dan kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.