Motor Bekas 'Surat Sebelah' Bisa Dibuatkan Dokumen Baru? Polisi Kasih Saran Begini

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 17 April 2020 | 12:25 WIB

Hati-hati dengan istilah jual-beli motor bekas (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut," ucapnya.

"Kalau BPKB dan STNK-nya sudah lengkap baru dibeli," tuturnya.

"Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," imbaunya.

Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB.