Otomotifnet.com - Sering dijumpai di beberapa situs jual beli online non resmi, motor bekas dijual dalam kondisi surat sebelah.
Dengan kata lain hanya memiliki STNK tanpa BPKB atau sebaliknya.
Padahal syarat sah sebuah motor dikatakan legal harus mempunyai dua kitab penting tersebut.
Lantas, jika membeli motor bekas surat sebelah, apakah bisa menjadi legal dengan membuatkan baru surat yang hilang, misalkan membuatkan BPKB atau STNK saja?
Baca Juga: Jual Beli Mobil 'Surat Sebelah' Masih Ramai, Penting BPKB Atau STNK?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjawab mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada, tidak usah dibeli," kata Martinus saat dihubungi, (16/4/20).
Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi satu dokumen saja.
Menurutnya karena akan menyusahkan dikemudian hari, kecuali motor surat sebelah yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama dan kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut," ucapnya.
"Kalau BPKB dan STNK-nya sudah lengkap baru dibeli," tuturnya.
"Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," imbaunya.