Batas Kecepatan di Jalan Tol Ditrabas Selama PSBB, Jasa Marga Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 20 April 2020 | 18:45 WIB

Kondisi mobil Nissan GT-R yang dikemudikan Alm. Dr. Arminsyah setelah mengalami kecelakaan tunggal (kiri). (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terkait dengan beberapa kecelakaan yang terjadi di jalan tol akhir-akhir ini, pihak Jasa Marga langsung kasih wanti-wanti.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Irra Susiyanti mengimbau agar pengguna jalan tetap berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol.

Irra mengaku, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan di beberapa wilayah menyebabkan terjadinya penurunan lalulintas.

"Sehingga pengguna jalan cenderung memacu kendaraannya di luar batas kecepatan yang ditetapkan," kata Irra saat dihubungi (20/4).

Baca Juga: Jumlah Kendaraan di Tol Jakarta Menurun, Anjlok Sampai 35 Persen, Imbas PSBB

Mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mengklaim, bahwa rambu dan marka jalan berfungsi baik, termasuk rambu batas kecepatan termasuk menyiagakan petugas Mobile Customer Service 24 jam.

"Kami juga bekerjasama dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan kepada pengemudi yang melebihi batas kecepatan kendaraan yang tertangkap melalui Smart CCTV yang terpasang di sepanjang jalan tol Jasa Marga," paparnya.

Beberapa waktu lalu sempat terjadi peristiwa serupa yakni kecelakaan tunggal karena hilang kendali atas kendaraan yang ditunggangi.

Kala itu, lalu lintas di Tol Jagorawi juga dilaporkan sedang ramai lancar.

Baca Juga: Honda CR-V Disebut Kena Modus Gembos Ban di Tol Pondok Ranji, Ada Ujung Obeng di Ban