Larangan Mudik Lebaran 2020 Dibahas, Nekat Pulang Kampung Dikembalikan ke Kota Asal

Irsyaad Wijaya - Selasa, 21 April 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi mudik menggunakan bus (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mencegah penyebaran virus corona, pemerintah kembali membahas kemungkinan larangan mudik lebaran 2020.

Kendati belum ditetapkan, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.

Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2020 Disiapkan, Kemenhub: Sudah di Biro Hukum

"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, (20/4/20).

Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.

Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.

"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.

Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan pribadi dan motor yang mudik," ucap Budi.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/04/20/192900326/ada-opsi-larangan-warga-nekat-mudik-akan-dipulangkan-ke-wilayah-asal