Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang! Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Keluar Zona Merah

Irsyaad Wijaya - Selasa, 21 April 2020 | 15:30 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran (Irsyaad Wijaya - )

"Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan," tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ucapnya.

Sumber 1: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/11054511/breaking-news-pemerintah-larang-mudik#utm_source=www.kompas.com&utm_medium=kgbreakingnews

Sumber 2: https://money.kompas.com/read/2020/04/21/120300626/mudik-resmi-dilarang-angkutan-umum-dan-pribadi-tidak-boleh-keluar-zona-merah