Mobil Pribadi Dari Barat Tanpa Surat Jalan Ini, Dilarang Masuk Jateng!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 April 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi penyekatan jalan (Irsyaad Wijaya - )

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat," ucap Satriyo.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo dari keterangannya.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik lebaran 2020.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

  1. Terminal Truk Losari Brebes
  2. Gerbang tol Pejagan
  3. Terminal Bus Kota Tegal
  4. Lapangan Wanareja
  5. Gerbang tol Pungkruk. 

 

Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Disekat, Ada Dua Titik, Siap Halau Pemudik

Tribunjogja.com
Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19

Hal itu dilakukan secara nasional.

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.

Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Tapi jika nanti Jawa Timur, meliputi Gresik, Surabaya dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.