Mobil Pribadi Dari Barat Tanpa Surat Jalan Ini, Dilarang Masuk Jateng!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 April 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi penyekatan jalan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mobil pribadi bernopol luar kota jangan harap bisa masuk wilayah Jawa Tengah!

Jika terpaksa harus masuk wilayah Jawa Tengah pun harus dilengkapi surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, (23/4/20).

Menurutnya, tiap mobil dan motor pribadi nopol luar kota dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 dan dilanjutkan pada 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Namun Satriyo juga mengungkapkan sejumlah kendaraan yang masih boleh masuk wilayah Jawa Tengah:

 

  1. Kendaraan logistik
  2. Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
  3. Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu