Otomotifnet.com - Larangan mudik lebaran 2020 telah digaungkan pemerintah.
Sejumlah langkah telah diambil seperti penjagaan ketat di beberapa ruas tol dan arteri.
Jika kendaraan dicurigai akan mudik, petugas gabungan telah siaga menghalau meminta untuk putar balik kembali ke wilayah asal.
Tak terkecuali jalur alternatif atau 'jalan tikus' yang biasanya rawan dilewati.
Baca Juga: 3 Poros Jalur Sumatera Disekat, Kendaraan ke Sumsel, Sumbar, Riau, Jambi Dihalau
Semua titik perbatasan kota telah dijaga ketat petugas gabungan.
Selain di wilayah Jabodetabek, penjagaan di jalur tikus ini juga dilaksanakan oleh jajaran Polres Nganjuk, Jawa Timur.
Bahkan, sudah ada 200-an warga yang berniat mudik diminta untuk putar balik kembali ke tempat asalnya.
Sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Hegy Renanta mengatakan, banyak pemudik yang berupaya melewati jalan tikus.
Tetapi, karena jalur sudah dijaga oleh polisi pemudik pun gagal untuk mudik dan diminta untuk putar balik lagi.
"Saya mau ke Jombang pak, kan dekat dari Nganjuk," ujar Hegy menirukan pemudik asal Madiun di perbatasan Madiun, Posko Wilangan, (26/4/20).
Hegy menambahkan, pemudik asal Madiun yang terjaring razia mengendarai motor di perbatasan Wilangan itu mengaku kerja di Madiun dan ingin pulang ke Jombang.
"Dia ini naik motor, kita paksa putar balik di Wilangan mau ke Jombang. Awalnya ngomel tapi akhirnya mengerti," kata Hegy.
Baca Juga: Total 1.181 Kendaraan Keluar Jakarta Disuruh Putar Balik, Larangan Mudik Dipertegas
Dalam penyekatan ini, Hegy mengatakan, setidaknya ada empat check point penyekatan di perbatasan Nganjuk, Kediri, Kertosono Mengkreng dan Pace.
"Kemudian juga di perbatasan Madiun, Wilangan serta di exit gerbang tol Nganjuk di Begadung," ujarnya.
Dari empat titik tersebut untuk memastikan tidak ada pemudik yang akan masuk ke Nganjuk.
"Ada sekitar 200-an baik roda dua dan empat selama berjalan hari ketiga ini yang ingin mudik. Mereka terjaring razia di empat titik posko check point," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan larangan mudik untuk Lebaran tahun ini.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.