Otomotifnet.com - Terkait dengan larangan mudik, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan bus.
Seperti diketahui, mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, warga Indonesia memang dilarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Meski begitu, untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah diberikan kelonggaran.
Dipastikan dengan adanya aturan tersebut, pendapatan Perusahaan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kena dampaknya.
Baca Juga: Kendaraan Pribadi Asal Karawang Mulai 7 Mei 2020 Dilarang Masuk Jabodetabek!
"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Djoko yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam keterangan resmi yang diterima (27/4).
Ia menjelaskan, tujuannya tentu agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya.
"Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," tegasnya lagi.
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus AKAP, 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP), dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Baca Juga: Toyota Agya Terjun Jurang, Terbalik di Semak Belukar, Balita 2 Tahun Tewas
Sementara itu, data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, menunjukkan di masa pandemi Covid-19 selama Februari hingga Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum.
Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen.
Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia pada Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35 persen.
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan di Maret (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan dengan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57 persen.
Baca Juga: Jalan Tol, Arteri dan 'Jalur Tikus' Dijaga Ketat, Jangan Harap Bisa Lolos Mudik!
Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata turun sebanyak 2.428 orang.
Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten bus AKAP turun 3.900 oang.
Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum bus AKAP dan bus pariwisata yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia.
Belum lagi dengan mobilitas bus yang terhenti juga berpengaruh pada sejumlah rumah makan yang tutup.
"Bus-bus yang tidak singgah sementara waktu di rumah makan turut menambah pekerjanya yang menganggur," tutup Djoko.