Kendaraan Pribadi Asal Karawang Mulai 7 Mei 2020 Dilarang Masuk Jabodetabek!

Irsyaad Wijaya - Senin, 27 April 2020 | 15:20 WIB

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Warga Karawang yang bekerja di wilayah Jabodetabek masih diberi kelonggaran untuk keluar masuk.

Namun, perlu diketahui dan diingat kelonggaran akses keluar masuk wilayah Jabodetabek ada batas waktunya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan karena masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan kendaraan pribadi.

"Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, (26/4/20).

Baca Juga: Tiga Jalan Tol Ini Disekat, Catat Titiknya, Kedapatan Mudik Putar Balik

Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020.

Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.

"Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.

"Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik," terangnya.