Kendaraan Pribadi Asal Karawang Mulai 7 Mei 2020 Dilarang Masuk Jabodetabek!

Irsyaad Wijaya - Senin, 27 April 2020 | 15:20 WIB

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Irsyaad Wijaya - )

"Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya," lanjut dia.

Sebagai informasi, dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona, pihak kepolisian membentuk pos pengamanan atau check point guna menyekat laju pemudik yang nekat keluar wilayah-wilayah tertentu.

Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Pos mulai efektif sejak 24 April 2020.

Baca Juga: Kemenhub Akan Lakukan Penyekatan Jalan Tol, Cuma Kendaraan Logistik Yang Boleh Lewat

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Ken

"Kita buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi.

Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan, kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar wilayah Jabodetabek.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, (25/4/20).