Otomotifnet.com - Usaha rental mobil pasti penuh risiko seperti unit dilarikan untuk digadaikan penyewa.
Itu yang dilakukan Anggodo (35), pria gragas asal Nglongsor, Tugu, kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang menggelapkan 17 unit mobil rental!
Ia memperdaya para pemilik mobil rental, dengan dalih menyewa untuk keperluan proyek dan instansi.
"Saya kenal semua (korban). Semuanya (asal) Trenggalek," kata Anggodo di Mapolres Trenggalek, (14/5/20).
Baca Juga: Rental Mobil Mewah 'Sesak Napas', Banyak Armada Nganggur, Imbas Larangan Mudik
Ia menyewa mobil itu dengan harga bervariasi. Ada yang Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari.
Ada juga yang Rp 6 juta sampai Rp 9 juta per bulan, tergantung jenis dan tahun mobilnya.
Oleh Anggodo, mobil itu diserahkan ke empat orang perantara untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
Harga jual gadai itu kisaran antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Ia memakai uang hasil gadai untuk banyak hal. Sepuluh persennya untuk membayar sang perantara.
Sementara sisanya untuk membayar utang masa lalu dan membayar sewa mobil.
"Motivasi saya untuk meraup keuntungan. Menutup utang-utang lampau. Saya sudah meraup Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Utang saya juga sekitar itu," ungkap dia.
Selang beberapa bulan, Anggodo tak mampu melunasi sewa rental yang dijanjikan kepada pemilik mobil. Pemilik mobil pun geram dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca Juga: Mobil Rental Sebanyak 62 Unit Raib, Pelaku Janda Cantik, Rayu Sana-sini
"Ada dua pelapor yang masuk ke kami," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Sepuluh mobil sudah kami amankan. Sisanya tujuh mobil masih dicari tim di lapangan," sambung Calvijn.
Dari kasus itu, polisi juga menangkap seorang perantara dan dua orang penadah. Mereka kini ditahan di Mapolres Trenggalek.
Kepada tersangka, polisi mengeakan pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.