Ia memakai uang hasil gadai untuk banyak hal. Sepuluh persennya untuk membayar sang perantara.
Sementara sisanya untuk membayar utang masa lalu dan membayar sewa mobil.
"Motivasi saya untuk meraup keuntungan. Menutup utang-utang lampau. Saya sudah meraup Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Utang saya juga sekitar itu," ungkap dia.
Selang beberapa bulan, Anggodo tak mampu melunasi sewa rental yang dijanjikan kepada pemilik mobil. Pemilik mobil pun geram dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca Juga: Mobil Rental Sebanyak 62 Unit Raib, Pelaku Janda Cantik, Rayu Sana-sini
"Ada dua pelapor yang masuk ke kami," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Sepuluh mobil sudah kami amankan. Sisanya tujuh mobil masih dicari tim di lapangan," sambung Calvijn.
Dari kasus itu, polisi juga menangkap seorang perantara dan dua orang penadah. Mereka kini ditahan di Mapolres Trenggalek.
Kepada tersangka, polisi mengeakan pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.