Ribuan Kendaraan Dipukul Mundur, Keluar-Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Mayoritas Motor

Ignatius Ferdian - Senin, 1 Juni 2020 | 20:20 WIB

Ilustrasi penggunaan mobil pribadi untuk mudik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Setidaknya 3.637 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta disuruh putar balik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (31/5).

Para pengguna kendaraan bermotor ditindak karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada wartawan (1/6).

Yusri mengatakan penindakan tersebut adalah akumulasi penindakan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Rinciannya, imbuh Yusri, 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

"Dari data tersebut di atas, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.570 kendaraan yang didominasi pemotor dan Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan operasi pembatasan kendaraan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Premium 88 Didesak Untuk Dihapus, YLKI: Kota Besar Gak Level BBM Busuk