Otomotifnet.com - Kabar penghapusan BBM Pertamina jenis Premium dan Pertalite bukan cuma wacana.
Ternyata hal itu merupakan rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang disampaikan di depan Komisi VII DPR RI.
Rencana penghapusan BBM yang memiliki RON di bawah 91 tersebut tak ditampik Menteri ESDM.
Disampaikan saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, alasan penghapusan untuk mengurangi emisi gas karbon.
Baca Juga: Pertalite Dan Premium Siap Ditiadakan, Pertamina Beberkan Alasannya
Oleh sebab itu, pemerintah akan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih, termasuk BBM.
Arifin menyebutkan, saat ini Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang masih menggunakan BBM sejenis Premium.
Padahal, negara-negara maju sudah meninggalkan pemakaian BBM jenis tersebut.
Asal tahu saja, Premium merupakan BBM dengan RON 88, sedangkan Pertalite memiliki RON 90.
"Kita memiliki komitmen untuk mengurangi emisi jangka panjang. Negara maju sudah menggunakan standar-standar baru untuk mengurangi emisi," ungkapnya, (25/6/20).
Sayangnya, Arifin belum membeberkan dengan detail kapan penghapusan Premium dan Pertalite ini mulai dijalankan.
"Ke depannya akan ada penggantian untuk menggunakan energi yang lebih bersih, yang dampaknya bisa meringankan beban lingkungan," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menampik dan memastikan masih akan menjual BBM jenis Premium sesuai dengan penugasan yang ada.
Baca Juga: Pertamina Siap Menghapus BBM Oktan Rendah, Sepakat Dengan Pemerintah
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman.
Fajriyah menjelaskan, kabar penghapusan premium pertama kali berkembang pasca muncul pertanyaan soal penyederhanaan produk Pertamina.
Khususnya yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan, upaya penyederhanaan produk sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan.
Karena seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
"Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan," ucap Nicke.
"Apalagi tentu juga kami telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik," ujarnya.
"Untuk itu, kami akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus," jelas Nicke.