Bayar Pajak Kendaraan Lewat Biro Jasa Tak Dilarang, Polisi Beri Saran Ini

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 1 Juli 2020 | 17:25 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penggunaan biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan atau pembuatan SIM masih banyak dilakukan para pemohon.

Keterbatasan waktu dan malas mengantre biasanya menjadi alasan utamanya.

Yang menjadi pertanyaan, apakah praktik biro saja yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini sama seperti calo?

"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tidak miliki badan hukum sementara biro jasa memiliki legalitas," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani saat ditemui (30/6/2020).

Baca Juga: Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya

AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo.

Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.

"Bagi masyarakat yang mengunakan biro jasa boleh-boleh saja. Namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM. Beda dengan perpanjangan STNK dan bayar pajak, karena si pemilik terkadang tidak berkesempatan untuk datang ke Samsat dan minta tolong kepada biro jasa resmi," tegasnya.

Berbeda dengan biro jasa, biasanya calo kerap nongkrong di dekat bagian pengurusan surat-surat kendaraan di Polres setempat.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang