SIM, STNK atau Kendaraan Jadi Bukti Tilang di Garut, Silakan Diambil Gratis

Irsyaad Wijaya - Rabu, 22 Juli 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi penilangan (Irsyaad Wijaya - )

"Kalau BB tilangnya masih di polisi sih enggak. Yang sudah masuk ke kita saja," jelasnya.

Dapot menyebut program tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.

Hingga saat ini memang cukup banyak barang bukti tilang yang ada di pihaknya dan belum diambil oleh masyarakat.

Belum diambilnya barang bukti itu, bisa terjadi karena beberapa faktor.

Baca Juga: Beredar Info, Tak Punya SIM dan STNK Cuma Didenda Rp 25 Ribu, Ini Kata Polisi

Mulai karena tidak memiliki uang untuk membayar denda atau karena tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan.

Dengan diberikan secara gratis, diharapkan hal tersebut bisa membantu warga yang memang kesulitan secara ekonomi namun tetap berusaha patuh dalam menaati aturan.

"Kami juga tentunya akan memberikan arahan kepada warga agar nanti tidak lagi melakukan pelanggaran saat bawa kendaraan," ucap Dapot.

"Kalau melanggar lagi, ya bisa jadi barang bukti tilangnya kembali ke kami lagi," ucapnya.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/07/21/hari-bhakti-adyaksa-kejari-garut-gratiskan-pengambilan-barang-bukti-tilang