Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang di Garut, Jawa Barat, silakan ambil barang bukti yang disita secara gratis.
Program ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut dalam rangka memperingati hari Bhakti Adyaksa ke-60.
Masyarakat yang datang mengambil barang bukti tilang tak harus membayar pada 22 Juli 2020.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma mengatakan barang bukti tilang digratiskan untuk 60 orang warga yang datang di hari Bhakti Adyaksa.
Baca Juga: Pengguna Motor dan Mobil di Jakarta Jangan Kaget, Pekan Depan Tilang Berlaku
Barang bukti tilang yang bisa diambil, mulai dari SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga kendaraan.
"Cukup bawa surat tilangnya sesuai prosedur. Dendanya kami yang bayarkan," terang Dapot, (21/7/20).
"Kalau kendaraan yang jadi barang bukti tilangnya, diharuskan membawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut," ujar Dapot.
Ia menjelaskan barang bukti tilang yang bisa diambil secara gratis, adalah yang sudah melewati proses di pengadilan dan ada di pihaknya.
"Kalau BB tilangnya masih di polisi sih enggak. Yang sudah masuk ke kita saja," jelasnya.
Dapot menyebut program tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.
Hingga saat ini memang cukup banyak barang bukti tilang yang ada di pihaknya dan belum diambil oleh masyarakat.
Belum diambilnya barang bukti itu, bisa terjadi karena beberapa faktor.
Baca Juga: Beredar Info, Tak Punya SIM dan STNK Cuma Didenda Rp 25 Ribu, Ini Kata Polisi
Mulai karena tidak memiliki uang untuk membayar denda atau karena tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan.
Dengan diberikan secara gratis, diharapkan hal tersebut bisa membantu warga yang memang kesulitan secara ekonomi namun tetap berusaha patuh dalam menaati aturan.
"Kami juga tentunya akan memberikan arahan kepada warga agar nanti tidak lagi melakukan pelanggaran saat bawa kendaraan," ucap Dapot.
"Kalau melanggar lagi, ya bisa jadi barang bukti tilangnya kembali ke kami lagi," ucapnya.