Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya sampai hari ini belum menerapkan kebijakan ganjil genap lagi di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana memastikan, pihaknya tak menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut selama Operasi Patuh Jaya 2020, (23 Juli-5 Agustus).
"Belum diterapkan untuk ganjil genap. Kami masih evaluasi," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, (23/7/20).
"Sebab jika diberlakukan, maka limpahan penumpang kendaraan pribadi ke angkutan umum tidak tertampung," tuturnya.
Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Belum Berlaku, Polda Metro Jaya Kasih Alasan
"Karena di angkutan umum sendiri, diterapkan pembatasan jumlah penumpang sampai saat ini di masa PSBB transisi," tambahnya.
Nana menjelaskan saat aturan ganjil genap diterapkan maka kendaran pribadi yang melintas dibatasi.
"Tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," kata dia.
Karenanya kata Nana, aturan ganjil genap belum tepat diterapkan saat ini.