Sebab, selama masa Pandemi Covid-19, Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat tidak berlakukan penindakan sistem Ganjil-Genap di jalur protokol.
Sedangkan Operasi Patuh Jaya yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berlaku sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.
Terdapat lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Baca Juga: Dishub DKI Imbau Pakai Sepeda, Ganjil Genap Belum Bisa Berlaku Meski Jalanan Mulai Macet
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi karena banyaknya keluhan masyarakat.
"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020," ucap Sambodo di Mapolda Metro Jaya, (23/7/20).
"Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo.
Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.