Otomotifnet.com - Bukan hal yang baru lahan parkir kendaraan sering dijadikan sasaran para pelaku pencurian.
Tidak hanya kendaraan, barang berharga lainnya seperti helm atau handphone sering jadi sasaran pencuri.
Lalu jka mengalami kehilangan di tempat parkir, apa yang harus dilakukan korban?
Padahal pada karcis parkir tercantum tulisan: "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".
Baca Juga: Honda Vario 110 Remuk, Terjang Truk Parkir, Pengendara Tewas Kepala Terbentur Bak
Belum banyak yang tahu kalau kalimat dalam karcis parkir tersebut adalah tindakan pelarian tanggung jawab pengelola tempat parkir.
Kalimat yang juga disebut klausul baku ini sebenarnya tidak dibenarkan, jadi korban pencurian bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir kepada pengelola.
Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi:
"Pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang".
Baca Juga: Polisi Sering Sita atau Cabut Kunci Saat Razia, Ada Aturan Hukumnya?
Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, Majelis Hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen juga menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, ia dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Walaupun kehilangan bisa saja disebabkan karena kelalaian atau ketidaksengajaan, tapi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan jelas berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.
Namun juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.