Mobil Over Kredit Diboyong Wajib Bikin Laporan, Antisipasi Asuransi Hangus

Ignatius Ferdian - Kamis, 30 Juli 2020 | 20:05 WIB

Ilustrasi mobil baru merek Toyota (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada berbagai cara dalam membeli sebuah mobil salah satunya adalah over kredit.

Pembelian over kredit kerap jadi pilihan calon pembeli dikarenakan bisa memboyong unit kendaraan dengan harga miring.

Sekadar info, over kredit bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli kedua.

Atau mudahnya, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Baca Juga: Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Gampang, Proses Mudah, Tak Perlu ke Kantor?

Namun yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah proses saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan pihak kedua.

Supaya aman, calon pembeli wajib segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Hal ini harus dilakukan karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.

Karena pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, disebabkan asuransi mobil masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.

Baca Juga: Beli Mobil Atau Motor Enak Kredit Lewat Bank atau Leasing? Ini Bedanya

Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:

“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.

Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.