"Dengan pola ini (ganjil genap) volume lalu lintas diharapkan turun," harapnya.
"Dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting," paparnya.
25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
2. Jalan MH Thamrin;
3. Jalan Jenderal Sudirman;
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto;
5. Jalan Gatot Subroto;
6. Jalan MT Haryono;
7. Jalan HR Rasuna Said;
8. Jalan DI Panjaitan;
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
Baca Juga: Bus Transjakarta Cadangan Disiagakan, Antisipasi Lonjakan Penumpang Efek Ganjil Genap
10. Jalan Pintu Besar Selatan;
11. Jalan Gajah Mada;
12. Jalan Hayam Wuruk;
13. Jalan Majapahit;
14. Jalan Sisingamangaraja;
15. Jalan Panglima Polim;
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang;
17. Jalan Suryopranoto;
18. Jalan Balikpapan;
19. Jalan Kiai Caringin;
20. Jalan Tomang Raya;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan Stasiun Senen;
25. Jalan Gunung Sahari.