Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Shift Kerja dan WFH Tak Efektif

Irsyaad Wijaya - Minggu, 2 Agustus 2020 | 11:00 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Irsyaad Wijaya - )

13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

2. Ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan;

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI, dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/01/sif-kerja-dan-wfh-tak-efektif-jadi-alasan-pemprov-dki-keluarkan-kebijakan-ganjil-genap?page=all