Ini Lima Hal Yang Bikin Garansi Hangus, Perhatikan Detailnya

Harryt MR - Rabu, 26 Agustus 2020 | 22:10 WIB

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Salah satu keuntungan beli mobil baru tentunya dapat jaminan garansi.

Namun jangan sampai karena ketidaktahuan, maka garansinya hangus.

Oleh karenanya ada lima hal yang bikin garansi hangus.

Detailnya disampaikan Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Ia mengatakan SIS memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km.

Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.

Selain itu perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim konsumen.

Pertama, menurut Totok terkait perawatan berkala di bengkel resmi yang telah menjadi keharusan.

“Karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur,” beber Totok.  

Baca Juga: Ekspor Suzuki XL7 Melejit, Menjadi Model Ekspor Nomor Satu di Juli

Selain itu, Ia melanjutkan, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.

Konsumen sangat disarankan membaca secara teliti buku pedoman dan prosedur garansi.

Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.

Kedua, kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar.

Ada kalanya konsumen memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi.

“Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang,” imbuhnya.

Ketiga, kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam.

Maka garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.

“Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim,” sambung Totok.

Dilanjut keempat, penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi kapasitas, dan kecepatan.

“Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai peruntukan awal,” urainya lagi.

Terakhir kelima, suku cadang habis karena pemakaian.

Yakni garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang  (fast moving), yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu, dan yang habis karena pemakaian.

Baca Juga: Suzuki Ungkap Tren Peningkatan Permintaan Suku Cadang Mulai Bergeliat

“Seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau drive belt, dan lain-lain,” bebernya seraya kembali mengingatkan untuk membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat.

“Apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual di  https://suzuki-aftersales.net/, atau bisa menghubungi bengkel resmi Suzuki terdekat,”

“Atau bisa menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800 untuk Home Service, Pick Up Service, dan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA),”

“Selain itu, terdapat juga aplikasi MySuzuki dan website www.suzuki.co.id untuk keperluan belanja online suku cadang kendaraan,”

“Serta website Auto Value www.autovalue.co.id untuk mencari mobil bekas berkualitas atau tukar tambah mobil Suzuki secara online. Semua layanan tersebut dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19,” sambung Totok.