Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Dihapus, Pajak Progresif Juga Ditiadakan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 2 September 2020 | 10:50 WIB

Pemprov Sulses perpanjang penghapusan denda pajak mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta dan pajak progresif (Irsyaad Wijaya - )

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2020/09/01/kabar-gembira-denda-pajak-mobil-harga-jual-di-bawah-rp-150-juta-digratiskan-pajak-progresif-dihapus?page=all