Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Dihapus, Pajak Progresif Juga Ditiadakan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 2 September 2020 | 10:50 WIB

Pemprov Sulses perpanjang penghapusan denda pajak mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta dan pajak progresif (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Denda pajak mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta digratiskan alias dihapus!

Jangan salah kaprah dulu, kebijakan ini hanya berlaku di provinsi Sulawesi Selatan. Hehehe.

Kebijakan ini pun sudah disetujui oleh Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah.

Tindakan ini tak lepas dari langkah Pemprov Sulsel untuk meringankan beban warga terdampak COVID-19.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Dihapus, Waktu Tak Terhingga

Selain mengapus denda pajak bagi mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta, Pemprov Sulsel juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan pelat kuning, angkutan umum.

Angkutan barang pelat kuning dan pelat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari yakni berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.