Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Dihapus, Pajak Progresif Juga Ditiadakan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 2 September 2020 | 10:50 WIB

Pemprov Sulses perpanjang penghapusan denda pajak mobil dengan harga jual di bawah Rp 150 juta dan pajak progresif (Irsyaad Wijaya - )

Sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.

"Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona," jelasnya.

"Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal," katanya.

Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Polri, Indonesia Traffic Watch Sebut Pencitraan

Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.

Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.