Denda Pajak Kendaraan Dihapus Polri, Indonesia Traffic Watch Sebut Pencitraan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 3 April 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi STNK Motor. Kini ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Denda pajak kendaraan bermotor dihapus Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selama pandemi Corona di Indonesia.

Korlantas Polri memberikan keringan bagi pemilik kendaraan yang habis masa jatuh tempo pajaknya dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan yang diumumkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono ini pun mendapat komentar dari Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan.

Edison menyayangkan pernyataan Kakorlantas terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Mei mendatang.

(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Korlantas Polri Hingga 29 Mei 2020!)

"Selain terkesan memanfaatkan situasi panik akibat wabah virus Corona menjadi panggung, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri," ucap Edison, (2/4/2020).

"Tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah," kata Edison.

"Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi)," sebut Edison.

"Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia," sambung Edison.