Otomotifnet.com - Pemotongan truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali dilakukan di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar Palembang (12/9/2020).
Pemotongan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Sebanyak 2 unit kendaraan dari Dump Truck Tronton konfigurasi sumbu 1.22 dan Truck Fuso Bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 dipotong menjadi ke ukuran normalnya.
“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL," kata Budi melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Amburadul, Terjang Petugas Kebersihan, Berakhir Hantam Pagar Rumah
Menurut Budi, kehadiran truk odol hanya akan memberikan dampak kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar Palembang (12/9/2020).
Sebanyak 2 unit kendaraan dari Dump Truck Tronton konfigurasi sumbu 1.22 dan Truck Fuso Bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 dipotong dengan ukuran normalnya.
“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL," kata Budi melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Masuk Kategori Kejahatan, Ngeyel Bakal Dipidana
Menurut Budi, kehadiran truk odol hanya akan memberikan dampak kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan.
“Kalau truk nya tidak sesuai regulasi maka tidak usah diloloskan uji kir nya. Ke depan jangan hanya ditilang saja, tapi harus dilakukan penyidikan juga," tegasnya.
"Dalam waktu dekat mobil truk di Jawa dan Sumatera tidak akan diperbolehkan menyeberang di Merak-Bakauheni kalau ODOL karena membahayakan kalau di kapal," sambungnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memperbaiki jalan yang ada di Sumatera.
Baca Juga: Indonesia Bebas Truk ODOL Ditarget Tahun 2023, Imbas Negara Dibikin Rugi Banyak
“Kita harapkan berikutnya kalau pengusaha truk dan operator logistik akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan Rp25 juta, oleh karena itu saya minta dinormalisasi sendiri daripada ditindak oleh kepolisian," bebernya.
"Selain itu dengan adanya normalisasi truk ini ke depannya akan menguntungkan banyak pihak dan lebih mengutamakan keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya, juga akan memicu pertumbuhan truk yang lebih dinamis dan mengurangi kemacetan karena tidak ada truk yang over dimensi,” ungkap Dirjen Budi.