Menurut Budi, kehadiran truk odol hanya akan memberikan dampak kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan.
“Kalau truk nya tidak sesuai regulasi maka tidak usah diloloskan uji kir nya. Ke depan jangan hanya ditilang saja, tapi harus dilakukan penyidikan juga," tegasnya.
"Dalam waktu dekat mobil truk di Jawa dan Sumatera tidak akan diperbolehkan menyeberang di Merak-Bakauheni kalau ODOL karena membahayakan kalau di kapal," sambungnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memperbaiki jalan yang ada di Sumatera.
Baca Juga: Indonesia Bebas Truk ODOL Ditarget Tahun 2023, Imbas Negara Dibikin Rugi Banyak
“Kita harapkan berikutnya kalau pengusaha truk dan operator logistik akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun kurungan dan Rp25 juta, oleh karena itu saya minta dinormalisasi sendiri daripada ditindak oleh kepolisian," bebernya.
"Selain itu dengan adanya normalisasi truk ini ke depannya akan menguntungkan banyak pihak dan lebih mengutamakan keselamatan berkendara maupun pengguna jalan lainnya, juga akan memicu pertumbuhan truk yang lebih dinamis dan mengurangi kemacetan karena tidak ada truk yang over dimensi,” ungkap Dirjen Budi.