Mungkinkah PPnBM Mobil Baru Dihapus Sementara, Ini Daftar Tarif PPnBM

Harryt MR - Sabtu, 19 September 2020 | 22:30 WIB

Tarif PPnBM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang (Harryt MR - )

Adapun besaran tarif PPnBM pada PM 73/2019 terdiri dari delapan bab dan 47 pasal, yang tak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan.

Melainkan seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar.

Alhasil besaran tarif PPnBM bisa berbeda-beda tiap jenis ataupun model kendaraan.

Rinciannya diawali dengan kapasitas mesin bensin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen, jika mampu meraih efisiensi BBM 15,5 km per liter, atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Dilanjut pengenaan PPnBM 20 persen, jika mobil mampu menenggak BBM 11,5-15,5 per liter, serta emisi gas buang CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per km.

Lalu pengenaan PPnBM 25 persen, asalkan mobil sanggup menenggak BBM 9,3-11,5 km per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per liter.

Kemudian pengenaan PPnBM 40 persen, bila mobil tidak sanggup meraih efisiensi BBM 9,3 km per liter, atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per km.

Baca Juga: Gaikindo Minta Pemerintah Hapus Sementara Semua Pungutan Pajak Mobil

Berikutnya khusus untuk mobil-mobil bermesin 3.000-4.000 cc mutlak dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.